img

BIMBINGAN TEKNIK PROBITY AUDIT KABUPATEN SRAGEN


Dibuat Oleh : admin | Senin, 21 August 2017 14:10:30
 
img
 

SRAGEN -  Pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2017, Inspektorat Kabupaten Sragen menyelenggarakan diklat Probity Audit dengan mengundang nara sumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Diklat ini diikuti oleh semua auditor (Jabatan Fungsional Auditor/JFA dan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah/JFP2UPD) dan pejabat struktural di lingkungan Inspektorat Kabupaten Sragen. Kesempatan tersebut juga digunakan untuk perkenalan Koordinator Pengawasan (Korwas) Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Wilayah I BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang baru, yaitu Bapak Pareng Slamet, SE, Ak, MM, CA. Dalam sambutannya, Bapak Pareng Slamet, SE, Ak, MM, CA menekankan bahwa APIP harus meningkatkan kompetensinya karena dalam upaya untuk mencapai reformasi birokrasi untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang berdedikasi dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan peran APIP yang efektif sebagaimana termuat dalam Standar Audit Intern Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (SAI AAIPI) yaitu :

  • Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (assurance activities);
  • Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko (anti corruption activities); dan
  • Memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola (consulting activities).

Selain itu, Bapak Pareng Slamet, SE, Ak, MM, CA menekankan perlunya pemahaman mengenai pengadaan barang dan jasa bagi APIP sebelum melaksanakan probity audit.  

Probity audit adalah kegiatan penilaian yang independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan dengan jujur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Latar Belakang Probity Audit

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 pada pasal 116 yang menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya wajib melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ULP/pejabat pengadaan di lingkungan masing-masing dan menugaskan aparat pengawasan intern yang bersangkutan untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, berdasar Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 pada pasal 59 disebutkan bahwa BPKP ditugaskan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui peningkatan kompetensi APIP. Mengacu pada tugas tersebut, BPKP menerbitkan Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-362/K/D4/2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa bagi APIP.  

Tujuan Probity Audit

Tujuan dari probity audit adalah untuk meningkatkan integritas pelayanan publik melalui hasil laporan audit yang efektif atas proses pengadaan barang dan jasa yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur pengadaan barang dan jasa, sehingga akan memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efisiensi, efektivitas, dan transparansi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mewujudkan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintahan.

Manfaat Probity Audit

Manfaat probity audit adalah :

  • Menghindari praktik korupsi dan permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Meyakinkan masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang dan jasa sektor publik telah dilakukan dengan jujur dan dapat dipercaya.

(written by ika)

 


Trending