img

Workshop Manajemen Risiko Kabupaten Sragen


Dibuat Oleh :  | Jumat, 26 March 2021 07:57:38
 
img
 

Manajemen Risiko sangat penting dipahami oleh setiap aparatur Pemerintah di Kabupaten Sragen karena pemetaan dan penerapan Pengendalian Risiko dalam perencanaan kerja dapat meminimalkan kesalahan dan mengoptimalkan kinerja. Oleh karena itu, Inspektorat Kabupaten Sragen yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Sragen melaksanakan Workshop Pendampingan Manajemen Risiko dengan BPKP Perwakilan Jawa Tengah sebagai wujud dalam memberikan pemahaman dan meningkatkan kemampuan bagi manajemen organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Sragen untuk melaksanakan risk assessment, menyusun pedoman kebijakan manajemen risiko, mengimplementasikan manajemen risiko serta mengevaluasi tingkat kematangan implementasi manajemen risiko.

Acara ini dilaksanakan mulai dari tanggal 15 Maret 2021 sampai 19 Maret 2021 dan bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Sragen. Acara ini diikuti oleh 46 Kepala Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Sragen yang terdiri dari 26 Badan/Dinas dan 20 Kecamatan. Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, yaitu Drs. Tatag Prabawanto B., MM. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen menyampaikan pentingnya penerapan Manajemen Risiko serta Pengendalian Risiko di seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sragen. Sekda Kabupaten Sragen berharap, dengan mengikuti Workshop Manajemen Risiko ini, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sragen dapat segera mengimplementasikan manajeme risiko dalam setiap kegiatan karena akan sangat membantu dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta dapat mewujudkan Good Governance  dan Clean Goverment dengan membenahi kinerja dan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sragen.

Sekda Kabupaten Sragen juga menekankan pentingnya SPIP dan kapabilitas APIP dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment , karena hal ini sejalan dengan three lines of defense, di mana maturitas SPIP yang baik akan memberikan jaminan yang memadai, kesinambungan antar indikator kinerja Pemerintah seperti opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), nilai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, nilai Reformasi Birokrasi serta yang terpenting adalah tercapainya tujuan pembangunan Daerah. Oleh karena itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) diamanatkan bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah diharapkan dapat merumuskan pendekatan Manajemen Risiko dan kegiatan Pengendalian Risiko yang diperlukan dalam rangka memperkecil Risiko. Salah satu unsur SPIP adalah mengharuskan setiap Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan Risk Assessment dengan cara menganalisis risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Untuk itu, diperlukan komitmen Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh stakeholders untuk meningkatkan maturitas SPIP melalui perbaikan Area of Improvement (AoI) yang telah diberikan pada penilaian sebelumnya. Di sini peran Inspektorat Kabupaten Sragen juga perlu ditingkatkan dalam rangka memberikan nilai tambah dalam perbaikan Tata Kelola, Pengelolaan Risiko serta Pengendalian Intern.

Dalam acara ini juga, BPKP Perwakilan Jawa Tengah memberikan pelatihan kepada peserta Workshop cara mengisi Manjemen Risiko melalui aplikasi Risk Assessment Tools (RAT), yaitu perangkat pengelolaan data penerapan Manajemen Risiko dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta praktek menyusun profil risiko program/kegiatan Organisasi Perangkat Daerah dan reviu serta evaluasi hasil praktek penyusunan peta/profil risiko program/kegiatan Organisasi Perangkat Daerah.

 


Trending