img
Visi dan Misi

VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

A. VISI
Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sragen, dan untuk mencapai sasaran pembangunan seperti telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sragen tahun 2021 – 2026 dengan mempertimbangkan perkembangan strategis, masalah serta berbagai kendala dan peluang kecenderungan ke depan maka ditetapkan Visi Inspektorat Kabupaten Sragen.

Visi Inspektorat Kabupaten Sragen adalah :
”Menuju Kabupaten Sragen mandiri, Sejahtera dan Berbudaya Berdasarkan Semangat Gotong Royong”

B. MISI
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Dengan pernyataan, diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal instansi pemerintah dan mengetahui peran dan program-programnya serta hasil yang akan diperoleh di masa mendatang, maka ditetapkan Misi Inspektorat Kabupaten Sragen :

1. Mewujudkan Tata kelola pemeintahan yang bersih, inovatif, efektif, terpercaya dan bersinergi dengan pelayanan publik berbasis teknologi.