img
SOP

Prosedur pelayanan pengaduan

  1. Pelapor menyampaikan aduan kepada Bupati dan atau Inspektorat melalui SMS Center Pemerintah Kabupaten Sragen, Email, Whatsahapp, Twitter, Facebook, Telepon, Surat yang di alamatkan kepada Bupati atau Tim Penanganan Pengaduan, atau datang langsung.
  2. Petugas meneliti pengaduan, apabila lengkap persyaratannya make ditindaklanjuti (diagendakan, dinaikan ke Inspektur untuk mendapat disposisi pemeriksaan/klarifikasi.
  3. Inspektur memerintahkan pembahasan permasalahan/pengaduan kepada Tim Penganan Pengaduan Masyarakat.
  4. Indentifikasi layak atau tidaknya aduan untuk di klarifikasi
  5. Penuntujukan Tim Klarifikasi
  6. Membuat surat tugas klarifikasi
  7. Pelakasanaan Klarifikasi
  8. Penyusunan Laporan hasil klarifikasi
  9. Laporan basil klarifikasi benar dilanjutkan Pemeriksaan kasus, jika tidak benar langsung