img

SOSIALISASI PELAYANAN PUBLIK


Dibuat Oleh :  | Senin, 21 June 2021 14:07:56
 
img
 

Sejumlah 48 peserta yang terdiri dari Sekretaris Badan/Dinas/Kecamatan dalam jajaran SKPD Pemerintah Kabupaten Sragen mengikuti sosialisasi pelayanan publik SP4N-LAPOR!, Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS) dan Sistem Manajemen Konsultasi Pengawasan (SORJAN).

Sosialisasi yang berlangsung sehari dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen yang diwakili oleh Plt. Inspektur Kabupaten Sragen, Ir. Simon Nugroho S. Y. di Ruang Sukowati Pemerintah Daerah Sragen, Rabu (09/06).

Sosialisasi menampilkan 4 (empat) narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen dan Inspektorat Kabupaten Sragen, yaitu Kasi Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen, Yudi Tamtono, S.T., Inspektur Pembantu Wilayah II, Juli Wantoro, S.H., M.Hum., Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, S.STP., M.Si., dan Wahyu Darmojo, S.E.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan oleh Plt. Inspektur Kabupaten Sragen, sosialisasi ini diadakan dengan tujuan agar dapat mewujudkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sederhana, cepat, tuntas dan terkoordinasi, mewujudkan lingkunga kerja dan budaya kerja yang transpara dan akuntabel, membangun integritas Pejabat/Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dan mewujudkan sistem pengawasan dari penyompangan administrasi, kerugian perdata dan tindak pidana korupsi serta persaingan usaha tidak sehat dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap Perangkat Daerah di llingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen harus memahami tentang kesetaraan antara hak dan kewajiban. Perangkat Daerah harus mampu merubah mindset perilaku birokrasi dari budaya penguasa menjadi budaya pelayanan di mana pemerintah selalu hadir di tengah masyarakat.

Kasi Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen, Yudi Tamtono, S.T. dalam paparan materinya menyampaikan “Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) bukan hanya sekedar aplikasi pengaduan, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai mekanisme dan database untuk pengambilan keputusan yang partisipatif dan berbasis data. Hal yang perlu diingat adalah banyaknya jumlah pengaduan masyarakat bukan berarti pelayanan publiknya buruk, begitupun sebaliknya. Kita tidak bisa alergi terhadap pengaduan masyarakat karena dari data pengaduan masyarakat tersebut dapat dijadikan basis perubahan kebijakan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.”

Diharapkan SP4N-LAPOR! dapat terus berkembang sehingga meningkatkan konektivitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan prinsip no wrong door policy. Dengan adanya komitmen tersebut menandakan Pemerintah Kabupaten Sragen berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tindak lanjut dari aduan masyarakat.

Sementara itu, Juli Wantoro, S.H., M.Hum., dalam pemaparan materi mengenai Gratifikasi mengajak setiap Perangkat Daerah se Kabupaten Sragen untuk “tolak gratifikasi dengan senyuman”. Juli mengingatkan bahwa gratifikasi merupakan akar dari korupsi karena gratifikasi mampu menimbulkan sikap/mental pengemis yang secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis serta menghalalkan segala cara agar dapat memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi dengan menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan dapat merugikan keuangan negara. “When enough is not enough, a hedonist is born,” ujarnya memberi pesan.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, S.STP., M.Si mengenalkan sebuah inovasi baru dalam pelayanan konsultasi pengawasan di Inspektorat. Inovasi tersebut Bernama SORJAN yang merupakan akronim dari Sistem Informasi Manajemen Konsultasi Pengawasan. Inovasi ini merupakan wadah untuk meningkatkan SDM APIP melalui persamaan persepsi atas setiap perkembangan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, peningkatan kesamaan pemahaman dan cara pandang dalam mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi wadah berintegritas dan professional dalam melakukan layanan konsultasi.


Trending