img

Studi Tiru terkait Pengelolaan Risiko Daerah Ke Inspektorat Kota Surakarta


Dibuat Oleh :  | Kamis, 14 July 2022 10:30:55
 
img
 

Surakarta – Rabu (06/07/2022) Berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Sragen Nomor 094/584/012/LD/IV/2022 tertanggal 06 Juli 2022, Inspektorat Daerah Kabupaten Sragen melaksanakan Kunjungan Kerja dan Studi Tiru ke Inspektorat Kota Surakarta terkait SPIP Terintegrasi, Manajemen Risiko, Kapabilitas APIP, Indeks Efektifitas Pencegahan Korupsi (IEPK) pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022.

 

Peserta Studi Tiru terdiri dari unsur APIP, Sekretariat Daerah, Bappeda Litbang dan BPKPD Kabupaten Sragen serta Tim SPIP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali. Rombongan studi tiru diterima dengan baik oleh Sekretaris Inspektorat Kota Surakarta beserta jajarannya. Pada kesempatan tersebut, materi yang akan dibahas dibatasi hanya terkait Pengelolaan Risiko dan penyampaian materi diberikan oleh Bapak M. Sirais Rosyid, S.H., S.H.I., M.Hum. Adapun hal-hal yang disampaikan antara lain sebagai berikut :

  1. Dasar Hukum terkait Pengelolaan Risiko terdiri dari :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  2. Peraturan Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawas Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Pada Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
  1. Dalam pelaksaan SPIP hal yang paling mendasar untuk dilaksanakan adalah penguatan pada pengelolaan risiko, di mana langkah pertama yang harus dilakukan terkait pengelolaan risiko adalah penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Risiko dan dibentuknya Unit Pengelolaan Risiko di tingkat Kabupaten sampai dengan Perangkat Daerah;
  2. Struktur Pengelolaan Risiko Tingkat Pemerintah terdiri dari :
  1. Komite Pengelolaan Risiko Tingkat Pemerintah Daerah, yaitu :
  1. Kepala Daerah sebagai Ketua
  2. Kepala Bappeda atau OPD sejenis sebagai Koordinator merangkap Anggota
  3. Kepala OPD sebagai Anggota
  1. Unit Kepatuhan, yaitu Asisten Sekretaris Daerah sebagai unit kepatuhan pada OPD/Unit yang ditunjuk
  2. Unit Pemilik Risiko Tingkat Pemerintah Daerah, yaitu :
  1. Ketua yakni Kepala Daerah, selaku Pemilik Risiko tingkat Pemerintah Daerah
  2. Koordinator Teknis merangkap Anggota, yakni Kepala Bappeda atau unit lain yang menangani Perencanaan.
  3. Anggota, yakni sekuruh Kepala OPD (Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala UPTD Pemda dan Direktur RSUD)
  1. Unit Pemilik Risiko Tingkat Unit Eselon 2, yaitu :
  1. Ketua, Kepala OPD selaku Pemilik Risiko tingkat OPD
  2. Koordinator Teknis merangkap Anggota yakni Kepala Bagian/Bidang yang menangani Perencanaan pada OPD
  3. Anggota yakni seluruh Kepala Bagian/Bidang pada OPD yang bersangkutan
  1. Unit Pemilik Risiko Tingkat Unit Eselon 3 dan 4
  1. Ketua yakni Kepala Bagian/Bidang selaku Pemilik Risiko tingkat Kegiatan
  2. Koordinator Teknis merangkap Anggota yakni Kepala Sub Bagian/Sub Bidang yang menangani Perencanaan pada OPD
  3. Anggota yakni seluruh Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi pada Bagian/Bidang yang bersangkutan
  1. Dalam Pengelolaan Risiko Tingkat Kabupaten, tiga Perangkat Daerah harus saling berkoordinasi dan bekerjasama, yaitu Sekretariat Daerah (Bagian Organisasi dan Bagian Administrasi Pembangunan), Inspektorat Daerah dan Bappeda Litbang.

Trending