Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memberikan penguatan terhadap peran Inspektorat Daerah Kabupaten selain melaksanakan peran pengawasan internal melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya tetapi juga berperan untuk pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi. Untuk melaksanakan amanat di atas, melalui Peraturan Bupati Sragen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli, Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasii pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang  menjadi  kewenangan  Daerah  dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah  dengan fungsi sebagai berikut :

a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati dan/atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;

d. Penyusunan laporan hasil pengawasan;

e. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;

f.  Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;

g. Pelaksanaan administrasi inspektorat daerah; dan

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.