Struktur organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Sragen berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 21 Tahun 2023  Tentang Kedudukan, Susunan Organosasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli, terdiri dari :

a.     Inspektur Daerah;

b.     Sekretariat, terdiri atas:

1.    Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan

2.    Kelompok Jabatan Fungsional;

c.      Inspektur Pembantu I, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;

d.     Inspektur Pembantu II, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;

e.     Inspektur Pembantu III, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;

f.       Inspektur Pembantu IV, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan

g.     Inspektur  Pembantu  Khusus,  terdiri  atas  Kelompok Jabatan Fungsional.